Hukum
Al Qur'an Digital dan sejenisnya
Aplikasi
Al Quran yang terdapat pada Hand Phone atau PC tidak tegolong mushaf, sehingga
boleh menyentuhnya walaupun dalam keadaan hadats.
karena
Alquran yang ada dalam aplikasi tersebut hanya berupa pancaran sinar tidak
berbentuk lampiran dan tulisan.
وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ لَوْ
نَقَشَ الْقُرْآنَ عَلَى خَشَبَةٍ وَخَتَمَ بِهَا الْأَوْرَاقَ بِقَصْدِ
الْقِرَاءَةِ وَصَارَ يَقْرَأُ يَحْرُمُ مَسُّهَا ، وَلَيْسَ مِنْ الْكِتَابَةِ
مَا يُقَصُّ بِالْمِقَصِّ عَلَى صُورَةِ حُرُوفِ الْقُرْآنِ مِنْ وَرَقٍ أَوْ قُمَاشٍ
فَلَا يَحْرُمُ مَسُّهُ ا هـ قَوْلُ الْمَتْنِ
Tuhfah
Almuhtaaj II/132
Berikut
beberapa pendapat para ulama tentang aplikasi Hand Phone, PC, Kaset atau
Aplikasi Digital yang berisikan suara Alquran :
1. Syekh Abdul Qadir Al-Ahdaali
Suara
yang didengar dari piringan hitam atau kaset sama dengan suara alQuran yang
didengar dari jamadaat, maka tidak di hukumi alQuran (Kitab Al-Anwaar
Al-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31), Syekh Abdul Qadiir Al-Ahdaali
membolehkan mendengarkan piringan hitam dengan istilah laa ba’sa bihi (tidak
ada masalah dengannya) beliau mendengarkan ini dengan syairnya :
وقد سئلت عن سماع طربه **** فقلت بحثا انه لاباءس به
“Aku
pernah ditanya tentang mendengarkan alat musik, maka aku jawab sesuai dengan
penelitian, yang demikian tidak mengapa”
2. Syekh Muhammad Ali Al-Maliki
Merekam
alQuran dalam kaset atau piringan hitam dalam menggunakan selanjutnya itu tidak
bisa lepas dari unsure menghina atau merendahkan martabat alQuran, karenanya
merekam alQuran dalam kaset atau piringan hitam sebagaimana yang maklum
hukumnya haram, juga mendengarkan alQuran dari padanya. (Kitab Al -Anwaar Al
-Syuruuq fii Ahkaam as-Shunduq Hal. 31),
3. Menurut Pendapat yang Terpilih Dikalangan Madzhab Hanafiyah
Kalangan
Hanafiyah menyatakan : Mendengar ayat sajdah seperti burung beo, menurut
pendapat yang terpilih tidak wajib sujud karena bukan bacaan sebenarnya namun
sekedar kicauan yang tidak di mengerti. Pendapat yang lain menyatakan wajib
bersujud karena orang yang mendengarkan itu telah mendengarkan firman Allah
SWT. Walaupun dari burung yang sedang berkicau” (alFataawy as-Syar’iyyah I389)
Bila
mengacu pada pendapat-pendapat ini, sudah tidak berdampak pahala pada pemilik
suara rekaman bahkan menurut Imam Ali alMaliki haram merekamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar